Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

 



Agenda Pembelajaran kita kali ini adalah tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat menjadi PKKS. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah kegiatan rutin tahunan disetiap sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Bab V Pasal 10 dan 11, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021. Pasal 10 ayat 1 berbunyi: "Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian." Sedangkan pada Pasal 11 ayat 1 disebutkan "Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian."

Penilaian dengan predikat "Baik" seperti disebutkan dalam pasal 10 dan 11 ayat 1 tersebut menjadi syarat mutlak bagi seorang guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, sebab jika tidak memperoleh predikat "Baik" maka Kepala Sekolah yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dikembalikan menjadi seorang guru. Hal ini secara tegas disebutkan dalam ayat 2 dan 3 Pasal 10 dan 11 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang berbunyi: "Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah." Oleh sebab itu penting kiranya bagi manajemen sekolah untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar memperoleh predikat "Baik" atau "Sangat Baik".

Ada tiga aspek pokok yang dinilai oleh Tim Penilai dalam kegiatan PKKS, yaitu Aspek Manajerial, Aspek Pengembangan Kewirausahaan dan Aspek Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan. Lalu apa saja yang termasuk kedalam   aspek-aspek tersebut? Berikut adalah daftarnya:

ASPEK MANAJERIAL

Aspek Manajerial terdiri dari beberapa sub komponen, yaitu:

  • Rencana Program Sekolah
  • Pengelolaan Standar
  • Pengawasan dan Evaluasi
  • Kepemimpinan Sekolah
  • Sistem Informasi Manajemen Sekolah
ASPEK PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN

  • Perencanaan Program Kewirausahaan
  • Pelaksanaan Program Kewirausahaan
  • Evaluasi Pelaksanaan Program Kewirausahaan 

ASPEK SUPERVISI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  • Program Supervisi
  • Supervisi dan Tindak Lanjut
  • Evaluasi Hasil Supervisi
Selain ketiga aspek pokok tersebut diatas, penilaian kinerja kepala sekolah juga melibatkan peran serta dari para pemangku kepentingan di sekolah, yaitu dalam bentuk pengisian angket kinerja oleh guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan dunia usaha-dunia industri (DU-DI). Selain itu kehadiran Kepala Sekolah juga menjadi faktor yang sangat menentukan angka kredit yang diperoleh dalam PKKS.

Itulah Agenda Pembelajaran kita kali ini mengenai Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi para pembelajar yang budiman.



No comments

Silahkan tulis komentar anda disini.

Powered by Blogger.